PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni terdiri atas: a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa; dan c. Subbagian Alumni.
