PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 135
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja UNLAM menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
