PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 129
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c, Pasal 111 huruf c, Pasal 116 huruf c, Pasal 120 huruf c, Pasal 124 huruf c, dan Pasal 128 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga fungsional. (2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
