PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 125
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf f merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip. (2) Kepala UPT Kearsipan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
