PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 119
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, UPT Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. fasilitasi kerja sama internasional; c. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing; d. pelaksanaan promosi internasional universitas; dan e. pelaksanaan urusan administrasi UPT.
