PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 117
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelayanan dan fasilitasi urusan internasional. (2) Kepala UPT Layanan Internasional bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
