PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
