Pasal 85
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNJA merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UNJA: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UNJA dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. obyektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UNJA terdiri atas bidang: a. keuangan/akuntansi; b. manajemen aset; c. manajemen sumber daya manusia; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan oleh satuan pengawas internal yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Rektor. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
