PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 82
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Senat yang sebelumnya. (2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. (3) Ketua dan/atau sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
