Pasal 80
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan Internal, sekretaris Satuan Pengawasan Internal, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan Internal, dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau i. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara; dan
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
