PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UNJA memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, busana profesor, dan busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna Pinang Masak dengan kode warna RGB 255, 69, 0 dan di dada kiri terdapat lambang UNJA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
