Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala biro, pejabat administrator/kepala bagian, dan pejabat pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memiliki moral yang baik dan integritas yang tinggi;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat; e. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis; f. sehat jasmani dan rohani; g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; l. berpendidikan paling rendah sarjana; dan m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNJA.
