Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berstatus pegawai negeri sipil; d. berpendidikan doktor bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; e. memiliki jabatan akademik:
- paling rendah lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; dan 2) paling rendah lektor bagi calon wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/ bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis. f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang akan digantikan; g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga; h. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/ bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis; i. sehat jasmani dan rohani; j. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
k. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; l. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; n. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; o. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan p. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi paling sedikit untuk 2 (dua) tahun terakhir.
