Pasal 32
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil rektor; d. dekan; e. ketua lembaga; dan f. kepala UPT Perpustakaan. (2) Anggota Senat wakil Dosen sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Dosen tetap yang berstatus pegawai negeri sipil setiap fakultas. (3) Anggota Senat sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri atas: a. 75% (tujuh puluh lima persen) wakil Dosen yang profesor; dan b. 25% (dua puluh lima persen) wakil Dosen yang bukan profesor. (4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas. (5) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagai berikut: a. berstatus Dosen tetap pegawai negeri sipil; b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor
kepala bagi wakil Dosen yang bukan profesor; c. dalam hal Dosen dengan jabatan akademik lektor kepala sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak terpenuhi, dapat digantikan oleh Dosen dengan jabatan akademik lektor dan berpendidikan doktor; d. tidak merangkap menjadi anggota Senat Fakultas bagi wakil Dosen yang bukan profesor; dan e. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi profesor dan 60 (enam puluh) tahun bagi wakil Dosen yang bukan profesor pada saat ditetapkan. (6) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (7) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen. (8) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor. (9) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (10) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
