PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 30
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Organ UNJA terdiri atas: a. Senat; b. Rektor; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Pertimbangan;
(2) Selain organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNJA sebagai perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum memiliki organ Dewan Pengawas.
