PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Uraian Jabatan di Universitas dan Institut Teknologi
Pasal 2
(1) Penetapan pemegang jabatan berdasarkan uraian jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja jabatan. (2) Penetapan pemegang jabatan dilakukan oleh pemimpin unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
