PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada...
Pasal 9
(1) PTN menyampaikan laporan realisasi penerimaan UKT untuk masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) setiap semester kepada Menteri
melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Monitoring dan Evaluasi (SIMonev). (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai dasar dalam melakukan pengawasan dan evaluasi tarif UKT.
