PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada...
Pasal 5
(1) Pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat: a. ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau b. perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemimpin PTN.
