PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2016 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA...
Pasal 2
(1) BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan Pemerintah. (2) UKT ditetapkan dengan memperhatikan BKT.
