PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 99
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa. (2) Kepala UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja
