PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 97
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 96, UPT Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan laboratorium untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
