PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 95
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium dan inovasi teknologi di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta. (2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
