PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 81
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang UPN “Veteran” Yogyakarta. (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
