PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 75
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan pengembangan pembelajaran; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran e. pelaksanaan penjaminan mutu akademik; f. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran; g. pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
