PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 70
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran; b. Pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. Pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. Pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. Pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan f. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaa, ketatausahaan, kerumahtanggan, dan pengelolaan barang milk negara di lingkungan Lembaga.
