PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 51
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
