PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 49
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerjasama. (2) Wakil Dekan Bidang Umum dan keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum, perencanaan, sistem informasi, dan keuangan. (3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
