PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas Teknologi Mineral, Fakultas Pertanian, Fakultas Teknik Industri, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, dan Fakultas Ekonomi dan bisnis terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; d. Jurusan/Bagian; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan.
