PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
