PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana formasi dan pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta ururan administrasi kepegawaian pendidik. (2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan rencana formasi dan pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta ururan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
