PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai UPN “Veteran” Yogyakarta; b. pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; c. pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian.
