Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan, Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; f. penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Yogyakarta; g. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran; h. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di
lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta; i. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan j. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
