PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 113
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan kegiatan pada UPN “Veteran” Jakarta yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Semua pejabat dan pegawai UPN “Veteran” Jakarta masih tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat dan pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
