PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 110
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Akademik,
Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UPN “Veteran” Yogyakarta.
