PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 103
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b, Pasal 90 huruf b, Pasal 94 huruf b, Pasal 98 huruf b, dan Pasal 102 huruf b terdiri atas sejumlah tenaga fungsional. (2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
