PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 101
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 100, UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelengarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. penyiapan pengembangan dan pembinaan karir mahasiswa ; c. pengembangan dan pembinaan kegiatan kewirausahaan mahasiswa; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
