PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PRIORITAS RISET NASIONAL TAHUN 2020-2024
Pasal 4
(1) PRN 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan secara kolektif. (3) Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam mengalokasikan besaran anggaran dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dasarkan atas ketersediaan alokasi anggaran kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.
