PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Nama Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 2
Nama jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk: a. pengembangan karier; b. pengembangan kompetensi; dan c. penilaian kinerja.
