PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politani Payakumbuh memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana Direktur, busana ketua Senat, busana anggota Senat, dan busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, jubah, kalung gordon, dan/atau selempang. (4) Busana almameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket dan topi berwarna biru tua dengan kode RGB 5, 13, 49 dan pada bagian dada kiri jaket dan pada topi terdapat lambang Politani Payakumbuh. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Direktur.
