Pasal 67
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Politani Payakumbuh. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada Politani Payakumbuh. (4) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Dosen aparatur sipil negara; atau b. Dosen non-aparatur sipil negara. (5) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengangkatan Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat untuk memenuhi kekurangan Dosen dan/atau kebutuhan Dosen dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu. (7) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap, ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
