PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 62
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawasan Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Satuan Pengawasan Internal yang baru. (2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua Satuan Pengawasan Internal yang baru. (3) Ketua Satuan Pengawasan Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung
sebagai 1 (satu) masa jabatan.
