PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dilakukan pemilihan wakil direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur sebelumnya. (2) Pemilihan wakil direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (3) Wakil direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
