Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Untuk diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk diangkat sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil; b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi wakil direktur, ketua jurusan, dan sekretaris jurusan; c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah kepala unit pelaksana teknis atau Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bagi wakil direktur; f. bersedia dicalonkan menjadi wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis; g. sehat jasmani dan rohani; h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
