PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 31
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b sebagai organ pengelola pendidikan pada Politani Payakumbuh terdiri atas: a. Direktur dan wakil direktur; b. bagian; c. jurusan; d. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan e. unit pelaksana teknis.
