PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Payakumbuh dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Politani Payakumbuh atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
