Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Payakumbuh menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara
terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika: a. mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan mutu dan kuantitas kegiatan akademik; b. menggunakan sumber daya Politani Payakumbuh; dan c. bertanggung jawab secara pribadi atas hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. (6) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk: a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual, kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa; b. menambah mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan c. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA. (7) Direktur menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilandasi dengan norma dan kaidah keilmuan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
