Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penelitian di Politani Payakumbuh merupakan kegiatan terpadu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri serta jenis penelitian lainnya. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan. (4) Penyelenggaraan penelitian meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian; b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian; c. menunjang pelaksanaan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat; dan/atau d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (6) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional. (7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Publikasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional, atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian. (9) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual. (10) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Penyelenggaraan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
