PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar dan dapat mengikuti wisuda. (2) Wisuda dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
