Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Payakumbuh melakukan penilaian hasil belajar Mahasiswa untuk pemenuhan capaian pembelajaran. (2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian/kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir Program Studi. (4) Pelaksanaan tugas dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk tugas/pengamatan terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(5) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan kisaran: a. huruf A setara dengan angka 4,0 (empat koma nol); b. huruf B setara dengan angka 3,0 (tiga koma nol); c. huruf C setara dengan angka 2,0 (dua koma nol); d. huruf D setara dengan angka 1,0 (satu koma nol); dan e. huruf E setara dengan angka 0,0 (nol koma nol) (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
