PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN...
Pasal 92
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur. (2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
